FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LSP
1. Dewan Pengarah
a. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
b. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
d. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
e. Memobilisasi sumber daya
2. Ketua LSP
a. Melaksanakan program kerja lsp Aptakindo Konstruksi Mandiri
b. Melakukan monitoring dan evaluasi
c. Menyiapkan rencana program dan anggaran
d. Menyusun laporan berkala dan hasil uji
3. Wakil Ketua
a. Membantu tugas harian Ketua
b. Bila mana ketua berhalangan tugas ketua dapat dilaksanakan oleh wakil ketua kecuali yang bersifat kebijakan.
4. Bidang Administrasi
a. Memverifikasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
b. Melaksanakan tugas-tugas ketata usahaan organisasi LSP
c. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
d. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
5. Bidang Keuangan
a. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) lembaga setiap tahun.
b. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan seluruh transaksi keuangan secara tertib dan akurat.
c. Melakukan verifikasi terhadap dokumen pengeluaran dan penerimaan dana.
d. Melakukan Perikatan/Kontrak
e. Melaksanakan pembayaran sesuai dengan prosedur dan anggaran yang telah ditetapkan.
f. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan (bulanan, triwulan, tahunan) kepada pimpinan.
g. Mengelola administrasi pajak dan kewajiban keuangan lainnya.
h. Menyimpan dokumen keuangan secara tertib dan mudah ditelusuri.
i. Membantu proses audit keuangan oleh auditor internal maupun eksternal.
6. Bidang Sertifikasi
a. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
b. Menyiapkan prangkat asesmen dan materi uji
c. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
d. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK), Manajer Mutu
e. Melakukan verifikasi dan menetapkan TUK
f. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
7. Bidang Manajemen Mutu
a. Mengembangkan dan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman
Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
b. Memelihara berlangsungnya system majemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang menjadi acuan
c. Melakukan Audit Internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
8. Asesor
a. Menilai kompetensi peserta uji berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
b. Menjamin obyektivitas, validitas, reliabilitas dan keadilan penilaian dalam proses asesmen kompetensi.
c. Memastikan hasil asesmen mencerminkan kemampuan nyata dari peserta sertifikasi dalam konteks kerja atau sesuai dengan standar yang berlaku.
9. Komite Ketidakberpihakan
a. Memastikan semua kegiatan sertifikasi bebas dari konflik kepentingan.
b. Meninjau dan memantau kegiatan sertifikasi untuk menjamin bahwa prinsip ketidakberpihakan selalu diterapkan.
c. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada manajemen LSP terkait pengendalian risiko ketidakberpihakan.
10. Komite Skema
a. Mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan kebutuhan industri atau sektor kerja tertentu.
b. Melakukan evaluasi dan revisi skema secara berkala agar tetap relevan dan mutakhir.
c. Menjamin keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan skema.
d. Menjamin kesesuaian skema dengan standar kompetensi kerja nasional/internasional.
11. Komite Teknis
a. melakukan review hasil asesmen;
b. menetapkan keputusan sertifikasi;
c. melaporkan hasil sertifikasi kepada ketua LSP;
d. melakukan kaji teknis apabila diperlukan;
e. memastikan konsistensi penerapan skema sertifikasi.
12. Penanggung Jawab Kerahasiaan & Keamanan MUK / Bank Soal
a. Mengelola seluruh bank soal dan Materi Uji Kompetensi (MUK) sesuai prosedur LSP.
b. Menjamin kerahasiaan soal ujian sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan asesmen.
c. Mengendalikan proses penyusunan, verifikasi, penyimpanan, penggandaan, distribusi, penggunaan, dan pemusnahan MUK.
d. Menetapkan hak akses terhadap bank soal dan MUK hanya kepada personel yang berwenang.
e. Memastikan dokumen MUK disimpan pada media yang aman, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
f. Mengawasi distribusi MUK kepada Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau asesor sesuai prosedur.
g. Melakukan pencatatan penggunaan dan pengembalian MUK.
h. Melakukan evaluasi terhadap keamanan bank soal secara berkala.
i. Melaporkan setiap indikasi kebocoran, kehilangan, penyalahgunaan, atau pelanggaran kerahasiaan kepada Ketua LSP.
j. Mengusulkan tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengamanan MUK.