Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI adalah Lembaga yang di Lensi BNSP dan Rekomendasi LPJK PUPR melaksanakan Kompetensi Kerja Bidang Konstruksi sertifikasi kompetensi profesi. LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI didirikan oleh Asosiasi Profesi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO) yang telah terakreditasi berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menertibkan Sertifikat Kompetensi Kerja Kosntruksi (SKK-K) teregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR serta melakukan verifikasi terhadap Tempat Ujian Kompetensi (TUK).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP dan LPJK PUPR . Dalam pedoman tersebut di tetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan system verifikasi pihak ketiga (P3) secara konsisten dan profesional, segingga dapat diterima ditingkat nasional yang relavan demikepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi.
Tugas Melaksanakan Sertifikasi Jasa Konstruksi dengan mengembangkan standar kompetensi berdasarkan SKK.